Komisi X Setujui Pengalihan Anggaran Rp1,37 T Kemendikbudristek untuk Program PAUD dan PIP Jenjang SD

15-06-2023 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Foto: Dep/nr

 

Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran senilai Rp1,37 triliun dalam anggaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) TA 2023. Pengalihan anggaran tersebut akan digunakan oleh Kemendikbudristek  untuk membiayai Program PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun (PIP jenjang SD). 

 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat mengakhiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Pengalihan anggaran tersebut diketahui memperoleh persetujuan 9 (sembilan) fraksi usai mempertimbangkan masukan dan catatan. 

 

"Dengan selesainya 9 fraksi menyatakan persetujuan dengan beberapa masukan dan catatan yang menjadi bagian dari keputusan kita, maka pergeseran anggaran yang dimohonkan oleh Menteri kepada Komisi X DPR, apakah dapat disetujui?" ucap Agustina dalam rapat yang kemudian diiringi oleh sorak setuju dari para anggota Komisi X DPR serta ketok palu persetujuan dari pimpinan sidang. 

 

Menanggapi pengalihan itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap apresiasi atas keputusan tersebut. Dirinya berharap, dengan dialihkannya anggaran, akan memberikan dampak positif untuk generasi muda bangsa. 

 

"Saya ingin mengapresiasi sebesar-besarnya pada para anggota Komisi X DPR untuk persetujuan pergeseran anggaran ini. Semoga peningkatan PIP bisa dinikmati oleh masyarakat yang sangat membutuhkan," tandasnya. 

 

Sebagai informasi, Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran pada APBN TA 2023 sejumlah Rp1,37 triliun yang disampaikan oleh Kemendikbudristek melalui surat No.10049/MPK.A/PR.07.01/2023 tanggal 27 Maret 2023. Pengalihan anggaran untuk Program PAUD dan PIP jenjang SD tersebut diambil dari anggaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Ditjen GTK, Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi dan Ditjen Pendidikan Vokasi. 

 

Walaupun begitu, Komisi X DPR memahami bahwa sasaran program dan kegiatan tidak berubah pada empat unit utama tersebut karena pembiayaanya menggunakan dana kolaborasi dengan LPDP. Selanjutnya, usai persetujuan, Komisi X DPR menegaskan Kemendikbudristek untuk segera menyampaikan program dan kegiatan secara rinci dengan melampirkan DIPA TA 2023 sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...